Jembatan penghubung Gedung Arsip dan
Perpustakaan DKI Jakarta di Taman Ismail Marzuki ambruk. Peristiwa itu
menewaskan empat orang dan lima orang lainnya terluka berat, yang
langsung dilarikan ke Rumah Sakit PGI Cikini.
Menurut Supri (35), salah satu pekerja bangunan di sana, ambruknya jembatan penghubung terjadi sekitar pukul 06.00. "Tadi pagi kayak ada gempa gitu. Kedengaran banget suaranya," kata dia, Jumat (31/10/2014).
Salah satu petugas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Jakarta Pusat, Sudarno, mengatakan, pihaknya menerima laporan sekitar pukul 06.00. Hingga saat ini belum dipastikan penyebabnya dari robohnya jembatan.
Namun, ia memperkirakan ambruknya jembatan diakibatkan oleh tidak adanya penyangga yang kuat pada konstruksi bangunan tersebut. "Belum ada penyangganya, makanya roboh," kata dia.
Penyangga, kata dia, belum dipasang karena jalan yang berada di bawah jembatan masih sering digunakan untuk akses jalan. Maka, proses pengecoran yang dilakukan pada Kamis (30/10/2014) malam menambah beban pada jembatan dan akibatnya bangunan pun roboh.
Hingga pukul 12.00, tim penolong masih mencari dua orang tewas yang masih berada di antara puing-puing. Sementara itu, korban tewas lainnya dibawa ke kamar mayat Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk keperluan visum dan otopsi.
Di lokasi kejadian, bangunan jembatan yang baru berupa kerangka tampak amburadul. Kayu-kayu dan besi bangunan setinggi sekitar 10 meter yang ambrol berserakan di tanah. Sekitar bangunan tersebut sudah dipasang garis polisi.
Beberapa mobil pemadam kebakaran tampak terparkir di depan bangunan yang berada persis di samping Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
Menurut Supri (35), salah satu pekerja bangunan di sana, ambruknya jembatan penghubung terjadi sekitar pukul 06.00. "Tadi pagi kayak ada gempa gitu. Kedengaran banget suaranya," kata dia, Jumat (31/10/2014).
Salah satu petugas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Jakarta Pusat, Sudarno, mengatakan, pihaknya menerima laporan sekitar pukul 06.00. Hingga saat ini belum dipastikan penyebabnya dari robohnya jembatan.
Namun, ia memperkirakan ambruknya jembatan diakibatkan oleh tidak adanya penyangga yang kuat pada konstruksi bangunan tersebut. "Belum ada penyangganya, makanya roboh," kata dia.
Penyangga, kata dia, belum dipasang karena jalan yang berada di bawah jembatan masih sering digunakan untuk akses jalan. Maka, proses pengecoran yang dilakukan pada Kamis (30/10/2014) malam menambah beban pada jembatan dan akibatnya bangunan pun roboh.
Hingga pukul 12.00, tim penolong masih mencari dua orang tewas yang masih berada di antara puing-puing. Sementara itu, korban tewas lainnya dibawa ke kamar mayat Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk keperluan visum dan otopsi.
Di lokasi kejadian, bangunan jembatan yang baru berupa kerangka tampak amburadul. Kayu-kayu dan besi bangunan setinggi sekitar 10 meter yang ambrol berserakan di tanah. Sekitar bangunan tersebut sudah dipasang garis polisi.
Beberapa mobil pemadam kebakaran tampak terparkir di depan bangunan yang berada persis di samping Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi yang berbunyi “Pembangunan jembatan adalah kerja konstruksi yang
wajib memenuhi aspek keteknikan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja”.
Dari peristiwa di atas, terlihat bahwa keamanan dan keselamatan serta aspek
teknik masih sangat kurang diterapkan.
Peristiwa ini memungkinkan juga adanya unsur kelalaian yang
pihak mana yang melalaikan keselamatan kerja dikenai Pasal 359 KHUP yang
berbunyi :
“Barang
siapa karena kesalahannya menyebabkan orang mati, dihukum dengan hukuman
penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu
tahun.”
Dan
dikenai Pasal 360 KHUP yang berbunyi :
“(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan
orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (2) Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa
sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau
pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda
paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”
Pasal
yang jelas terkandung dalam kasus ini adalah Pasal 23 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang menyatakan bahwa :
- Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi meliputi tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan beserta pengawasannya yang masing-masing tahap dilaksanakan melalui kegiatan penyiapan, pengerjaan, dan pengakhiran.
- Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
- Para pihak dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan untuk menjamin berlangsungnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Undang
– undang Jasa Konstruksi jelas menetapkan kegagalan pembangunan menjadi
tangggung jawab pihak kontraktor. Namun pihak Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta
haruslah tidak melepas tanggung jawab. Hal ini ditegaskan kembali oleh
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2009 yang berbunyi :
“Salah
satu tugas utama Dinas PU adalah mengawasi jaringan utilitas, antara lain jalan
dan jembatan.”sumber: kompas.com